AJAIBNYA.COM – Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain : ilmu ushuluddin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar dan teologi islam. Disebut dengan ilmu ushuluddin karena, ilmu ini membahas pokok-pokok agama dan disebut ilmu tauhid karena, ilmu ini membahas keesaan Allah SWT, juga asma’ dan afal Allah yang wajib, mustahil dan jaiz, juga sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi rasul-Nya.
Secara objektif ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikosentrasikan pada penguasaan logika. Abu Hanifah menyebut ilmu ini fiqh al-akbar.
Menurut persepsinya, hukum islam yang kenal dengan istilah fiqih terbagi atas dua bagian. Pertama, fiqh al-akbar, membahas pokok-pokok agama. Kedua, fiqh al-asghar, membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama, tetapi hanya cabangnya saja.
Rasulullah SAW, selama di Mekkah mempunyai fungsi sebagai kepala agama. Setelah hijrah ke Madinah fungsinya bertambah juga menjadi kepala pemerintah.
Beliaulah yang mendirikan politik yang di patuhi oleh kota ini, sebelum itu di Madinah tidak ada kekuasaan politik. Setelah wafatnya rasulullah, rosulullah digantikan dengan Abu Bakar, lalu Umar bin Khattab selanjutnya digantikan Usman lalu Ali bin Abi Tholib.
Usman merupakan khalifah berlatarbelakang pedagang kaya raya. Tetapi, ahli sejarah mengatakan bahwa Usman termasuk khalifah yang lemah, karena tidak dapat menentang keluarganya yang berpengaruh berkuasa di pemerintahan.
Sehingga mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah kekuasaan islam dengan mengganti gubernur-gubernur yang dulu diangkat oleh Umar bin Khottob yang dikenal kuat dan tak memikirkan keluarga.
Tindakan politik Utsman memecat gubernur-gubernur angkatan Umar, memancing reaksi yang tidak menguntungkan baginya. 500 orang memberontak di mesir sebagai reaksi atas diberhentikannya gubernur Umar bin ‘Ash yang diangkat Umar dan digantikan Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sar dari kelurga Utsman yang berujung tewasnya Utsman bin Affan.
Setelah Utsman wafat, kekhalifahan diganti Ali bin Abi Thalib. Tetapi segera dia mendapat tantangan dari Tholhah dan Zubair dari mekkah yang mendapat dukungan dari Siti Aisyah.
Gerakan ini dapat dipatahkan oleh Ali dalam pertempuran di Irak tahun 656 M. Tholhah dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah maih hidup lalu dikirim kembali ke mekkah. Tak cuma di sini, tantangan berikutnya muncul dari Mu’awiyah, gubernur Damaskus dan keluarga dekat Utsman.
Sebagaimana Tholhah dan Zubair, dia tidak mengakui Ali sebagai kholifah. Ia menuntut kepada Ali supaya menghukum para pembunuh Utsman, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan soal Ustman.
Salah seorang pemberontak mesir yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh Utsman adalah Muhammad Ibnu Abi Bakar yang tidk lain adalah anak angkat dari Ali. Dan pula Ali tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Ali mengangkat Muhammad Ibnu Abi Bakar menjadi gubernur mesir.
Terjadi pertempuran antara pasukan Ali dan mu’awiyah di Shiffin, mu’awiyah terdesak, Amr bin ‘Ash tangan kanan mu’awiyah mengangkat al-Qur’an ke atas sebagai tanda ajakan damai.
Para Qurro dari kalangan Ali menganjurkan untuk menerima sebagian pasukan Ali menganjurkan menolaknya tetapi Ali memilih menerima. Dan dengan demikian, dicarilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase.
Sebagai pengantara diangkat dua orang : Amr bin ‘Ash dari mu’awiyah dan Abu Musa Al-Asy’ari dari pihak Ali. Sebagai yang lebih tua Abu Musa maju terlebih dahulu dan mengumumkan kepada orang ramai, putusan menjatuhkan kedua pemuka.
Berlainan dengan Amr bin ‘Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali, tetapi tidak penjatuhan mu’awiyah. Bagaimanapun peristiwa ini merugikan Ali dan menguntungkan mu’awiyah sebagai kholifah yang ilegal.
Terhadap sikap Ali yang mau mengadakan arbitrase menyebabkan pengikut Ali terbelah menjadi dua yakni golongan yang menerima arbitrase dan golongan yang sejak semula menolak arbitrase, yang menolak berpendapat bahwa hal itu tidak dapat diputuskan lewat arbitrase manusia.
Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum Allah dalam al-Qur’an, la hukma illa lillah (tidak ada hukum selain hukum dari Allah) la hakama illa Allah (tidak ada pengantara selain Allah). Mereka menyalahkan Ali dan karenanya keluar serta memisahkan diri dari barisan Ali (disebut kaum Khawarij).
Kaum khawarij memandang para pihak yang menerima arbitrase yaitu Ali, Mu’wiyah, Amr bin ‘Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai kafir dan murtad karena tidak berhukum kepada hukum Allah berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah 44, karenanya halal dibunuh:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
10 TOPIK MENARIK LAINNYA
sajak sunda sedih, kesaktian eyang surya kencana, Java tel aviv, kayu tlogosari, orang terkaya di dharmasraya, naskah drama bahasa sunda 10 orang, sunan pangkat, tokoh wayang berdasarkan weton, penguasa gaib pulau sumatera, Ki sapu angin