Sejarah Kerajaan Kawali

 


Kerajaan Kawali tidak diketahui secara pasti pada zaman pemerintahan siapakah pusat Kerajaan Sunda mulai berada di Kawali. Akan tetapi, berdasarkan prasasti-prasasti yang terdapat di Astanagede (Kawali), dapat diketahui bahwa setidaknya pada masa pemerintahan Rahyang Niskala Wastu Kancana, pusat kerajaan sudah berada di sana. Istananya bernama Surawisesa.

Disebutkan dalam prasasti-prasasti tersebut bahwa baginda raja telah membuat selokan di sekeliling kerajaan dan desa-desa untuk rakyatnya.Astana Gede Kawali dijadikan sebagai pusat pemerintahan yaitu pada masa pemerintahan: Prabu Ajiguna Linggawisesa, Prabu Ragamulya, Prabu Linggabuana, Rahyang Niskala Wastukancana dan Dewa Niskala.

Pada masa pemerintahan Prabu Linggabuana terjadi peristiwa berdarah. Peristiwa berdarah tersebut merupakan sejarah pahit bagi Kerajaan Sunda, dimana telah terjadi penghianatan yang dilakukan oleh Mahapatih Gajahmada Dari Kerajaan Majapahit. Kerajaan Sunda merupakan satu-satunya kerajaan di Nusantara yang tidak bisa ditundukan oleh Kerajaan Majapahit, sehingga sumpah dari Mahapatih Gajahmada yang disebut Sumpah Palapa belum bisa diwujudkan. Niat Raja Majapahit yang pada waktu itu rajanya Prabu Hayam Wuruk untuk mempersunting Putri dari Kerajaan Sunda (Dyah Pitaloka / Citraresmi / Candra Kirana) dijadikan sebagai alat untuk mewujudkan agar sumpahnya bisa tercapai.

Suatu waktu rombongan dari Kerajaan Sunda yang dipimpin langsung oleh Prabu Linggabuana untuk menikahkan putrinya dengan Prabu Hayam Wuruk sampai di lokasi Bubat. Rombongan diminta oleh Patih Gajahmada untuk menyerahkan Putri Kerajaan Sunda sebagai upeti kepada Kerajaan Majapahit sebagai tanda bahwa Kerajaan Sunda telah takluk kepada Kerajaan Majapahit. Prabu Linggabuana tidak bisa menerima perlakuan itu, akibatnya terjadilah perang di Bubat itu.

Rombongan dari Kerajaan Sunda gugur dimedan Bubat, termasuk Putri Kerajaan Sunda yang memilih untuk mati daripada dijadikan sebagai upeti bukan permaisuri.Dengan adanya peristiwa itu maka pemerintahan di Kerajaan Sunda Kawali sementara waktu dipegang oleh Prabu Bunisora adik dari Prabu Linggabuana. Setelah putra mahkota Rahyang Niskala Wastukancana dewasa dan dinobatkan menjadi Raja Kawali pemerintahan dipegang oleh beliau.

Selanjutnya dilanjutkan oleh putranya Prabu Dewa Niskala. Penerus dari Prabu Dewa Niskala yaitu Jayadewata memindahkan pemerintahan dari Kawali ke Pakuan Pajajaran.Niskala Wastu Kencana memiliki dua orang putra dari istri yang berbeda. Keduanya mewarisi tahta yang sederajat, yakni Sunda di Galuh dan Sunda di Pakuan. Setelah Wastu Kancana wafat pada tahun 1475, kerajaan Sunda dipecah, Sunda Galuh yang berpusat di Keraton Surawisesa diperintah oleh Ningrat Kencana dengan gelar Prabu Dewa Niskala sedangkan Sunda Pakuan yang berpusat di Keraton Sri Bima diperintah oleh Sang Haliwungan dengan gelar Prabu Susuktunggal (Pakuan).Kisah penyatuan kerajaan Sunda warisan Wastu Kancana tidak terlepas dari adanya peristiwa di Galuh. Pada masa tersebut, tahta Sunda di Kawali sudah diwariskan kepada Dewa Niskala, dan ia di anggap ngarumpak larangan yang berlaku di keraton Galuh. Mungkin pada waktu dikatagorikan dengan pelanggaran moral.

Masalah moralitas di wilayah Galuh sangat mewarnai perubahan jalannya sejarah Sunda, ditenggarai dari kisah Smarakarya Mandiminyak (Amara) dengan Pwah Rababu, istri Sempakwaja yang membuahkan perebutan tahta Galuh. Kisah selanjutnya adalah Kisah Dewi Pangrenyep. Di dalam versi cerita tradisional, seperi pantun dan babad, kisah ini diabadikan di dalam lalakon Ciung Wanara. Demkian pula didalam kisah Dewa Niskala yang dianggap ngarumpak tabu keraton dengan cara menikahi putri hulanjar dan sekaligus istri larangan.

Dari masing-masing kisah tersebut sebenarnya dapat disimpulkan, bahwa keraton Galuh memiliki tradisi yang sangat menghormati moralitas, pada masa itu diatur dalam suatu bentuk etika hidup dan kenegaraan, yang disebut Purbatisti – Purbajati, bahkan memiliki sanksi yang tegas, dikucilkan dari lingkungan atau diturunkan dari tahtanya.

Keyakinan dan ketaatan Keraton Galuh demikian menjadikan suatu hal yang lumrah ketika nyusud kagirangna, karena Cikal Bakal Galuh adalah Kendan yang didirikan oleh Resi Manikmaya, resi sekaligus penguasa. Pada periode berikutnya para keturunan Galuh menciptakan keseimbangan dengan membentuk negara Galunggung sebagai negara agama (kabataraan) yang memiliki kekuatan untuk mengontrol perilaku penguasa Galuh. Ketaatan Galuh terhadap Galunggung nampak pula ketika masa Demunawan menginisiasi Perjanjian Galuh, sehingga pada periode berikutnya sangat wajar, ketika Dewa Niskala dipaksa untuk mengundurkan diri karena dianggap ngarumpak larangan.

Peristiwa Dewa Niskala didalam sejarah resmi sangat terkait pula dengan eksodusnya keluarga Keraton Majapahit ke Kawali, pasca huru hara di Majapahit yang menjatuhkan Brawijaya V. Pada masa tersebut Majapahit mendapat serangan beruntun dari Demak dan Girindrawardana. Keluarga keraton Majapahit mengungsi ke Pasuruan, Blambangan dan Supit Udang, namun tak kurang pula yang mengungsi ke Kawali disebelah barat Majapahit.
Kisah pelarian keluarga keraton Majapahit yang menuju wilayah Galuh tiba di Kawali. Mereka dipimpin oleh Raden Baribin, saudara seayah Prabu Kretabhumi. Mereka disambut dengan senang hati oleh Dewa Niskala. Raden Baribin kemudian di jodohkan dengan Ratu Ayu Kirana, putri Prabu Dewa Niskala. Putri ini adiknya Banyakcatra atau Kamandaka, bupati Galuh di Pasir Luhur dan Banyakngampar bupati Galuh di Dayeuh Luhur.

Sayangnya Dewa Niskala dianggap ‘ngarumpak larangan’ karena menikahi seorang rara hulanjar dan istri larangan (wanita terlarang) dari salah satu rombongan para pengungsi. Rara hulanjar sebutan untuk wanita yang telah bertunangan. Masalah hulanjar sama halnya dengan aturan di Majapahit, yakni perempuan yang masih bertunangan dan telah menerima Panglarang, tidak boleh diperistri kecuali tunangannya telah meninggal dunia atau membatalkan pertunangannya.

Wanita terlarang (Istri larangan) di dalam tradisi Sunda pada masa itu ada tiga macam. Hal ini sebagaimana rujukan dari Carita Parahyangan dan Siksa Kandang Karesian, yaitu : (1) gadis atau wanita yang telah dilamar dan lamarannya diterima, gadis atau wanita terlarang bagi pria lain untuk meminang dan mengganggu, (2) Wanita yang berasal dari Tanah Jawa, terlarang dikawin oleh pria Sunda dan larangan tersebut dilatar belakangi peristiwa Bubat, dan (3) ibu tiri yang tidak boleh dinikahi oleh pria yang ayahnya pernah menikahi wanita tersebut.

Sejatinya suatu larangan akan ditaati jika mengandung sanksi, karena suatu larangan tanpa sanksi hanya bersifat himbauan maka tidak memiliki alat pemaksa. Demikian pula di dalam hukum adat, seseorang akan dikenakan sanksi jika ia melanggar keseimbangan adat, dalam hal ini ada ketentuan adat yang dilanggar Dewa Niskala, yakni Purbatisti Prbajati (tradisi) keraton Galuh yang selalu diamanatkan oleh Wastu Kencana dan leluhur sebelumnya.


Keberadaan Situs Astana Gede dan Peninggalannya


Astana Gede Kawali merupakan pusat pemerintahan kerajaan Sunda-Galuh.Raja-raja yang pernah bertahta di tempat ini adalah Prabu Ajiguna Linggawisesa,yang dikenal dengan sebutan sang lumah ing kiding,kemudian Prabu Ragamulya atau Aki Kolot,setelah itu Prabu Linggabuwana yang gugur pada peristiwa bubat,Rahyang Niskala Wastukancana yang meninggalkan beberapa prasasti di Astana Gede, dan Dewa Niskala anak dari Rahyang Wastukancana.

Secara administrasi Situs Astana Gede berada di Kampung Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan kawali, Kabupaten Ciamis. Situs ini berada di kaki Gunung Sawal bagian timur. Tanah situs ini berstatus tanah desa. Jarak dari ibukota Ciamis kurang lebih 21 km ke arah utara menuju Cirebon. Sedangkan untuk mencapai lokasi Situs Astana Gede Kawali dari ibukota Kecamatan Kawali dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat kurang lebih 1,5 km ke arah barat dengan kondisi jalan yang telah diaspal dan baik.

Situs Astana Gede berada pada ketinggian kurang lebih 365 meter dari permukaan air laut dengan luas kurang lebih 5 Ha. Sebelah barat Situs tersebut terdapat sumber mata air Cikawali yang tidak pernah kering walau musim kemarau. Batas situs ini yaitu, sebelah utara Sungai Cikadondong, sebelah timur parit kecil dari Sungan Ciguntur, sebelah selatan Sungai Cibulan, dan sebelah barat Sungai Cigarunggung. Lingkungan situs ini berupa hutan lindung yang ditumbuhi oleh berbagai vegetasi cukup rapatsehingga kelembaban situs cukup tinggi dengan suhu kurang lebih 22 derajat celcius. Kondisi lingkungan tersebut akan berakibat pada pelestarian objek warisan budaya bangsa yang mempunyai nilai historis-arkeologis.


Situs ini diduga kuat pada awalnya merupakan Situs Prasejarah dari kronologi megalitik. Indikasi yang dapat dilihat adalah berupa tinggalan, Punden Berundak dengan teras-terasnya dan menhir (batu tegak). Tetapi selanjutnya area situs digunakan pada masa Klasik (Hindu-Budha) dengan indikasi temuan prasasti sejumlah enam buah.

Punden Berundak diduga memiliki tiga teras dengan susunan batu, antar teras tidak begitu tampak jelas karena terdapat susunan batu sudah banyak yang hilang terutama pada teras bawah. Teras Utama merupakan teras teratas dengan ukuran 15meter x 13,5 meter dan tinggi teras 50-70 cm. Teras 1 ini berpagar bambu yang dianyam, dibagian tengahnya terdapat makam yang dipercaya oleh masyarakat sekitar sebagai makam Kiai Adipati Singacala seorang tokoh penyebar Agama Islam pertama di daerah Kawali. Sekelilingnya makam menggunakan jirat dengan susunan batu empat persegi panjang, membujur utara-selatan. Melihat dari bentuk nisan dapat diduga bahwa makam ini kemungkinan baru, tidak sejaman dengan tinggalan punden berundak ataupun prasasti. Sedangkan susunan batu yang membatasi makam tersebut dengan menyusun susunan batu yang ada di bangunan punden tersebut.

Teras 2 memiliki ketinggian 20-40 cm, berpagar besi. Pada teras ini terdapat sejumlah peninggalan yang diberi cungkup sebagai pelindung, dengan pagar dari kayu. Teras berbentuk empat persegi dengan ukuran panjang sisi utara 27,6 meter; sisi barat 25,65 meter; sisi selatan 27,6 meter; dan sisi timur 26,15 meter. Adapun jenis peninggalan yang di Teras 2 ini, terdiri dari pelinggih (batu datar), menhir, Prasasti 1 (1a dan 1b), Prasasti 2, Prasasti 5 dan Prasasti 6.

Teras 3 memiliki selisih ketinggian dengan Teras 2 kurang lebih 20-30 cm dan yang masih tampak sisa-sisa susunan terasnya yaitu pada sisi baratlaut. Di Teras 2 inilah Prasasti 3 dan Prasasti 4 ada.

 

10 TOPIK MENARIK LAINNYA

sajak sunda sedih, kesaktian eyang surya kencana, Java tel aviv, kayu tlogosari, orang terkaya di dharmasraya, naskah drama bahasa sunda 10 orang, sunan pangkat, tokoh wayang berdasarkan weton, penguasa gaib pulau sumatera, Ki sapu angin

JANGAN LEWATKAN